Ali menambahkan, bahwa pemblokiran uang negara oleh KPK yang ada di dalam Escrow Account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway adalah sah. Sebab, yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara.
"Sedangkan KPK dalam hak ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ujarnya.
Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik Jhon Irfan Kenway yang diklaim tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah. Sebab, kata Ali, KPK juga tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon.
"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," kata Ali.
Atas dalil tersebut, Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. Hakim juga diharapkan dapat memutus bahwa tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan sebagai tersangka tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," pungkasnya.