“Kemudian, ini pidananya kita hentikan, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa KPK tetap menindak lanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kendati demikian kekayaannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.
Baca juga: Jelang Masa Purnabakti, Wagub DKI Ariza Ngaku Ikut MLM
(Fakhrizal Fakhri )