JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Dalam sidang itu, majelis hakim pun memutus dua terdakwa dengan vonis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan kedua anggotanya divonis bebas. Pertama, lanjut dia, dikarenakan terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Kedua, kata dia, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman adalah berdasarkan permohonan maaf dan pembenaran, serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Karena alasan pembenar dan pemaaf kemudian berikutnya memulihkan semua barang bukti terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.
Baca juga: Divonis Bebas, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur
Menurut Zulpan, dua alasan tersebut menjadi pertimbangan hakim menetapkan dua terdakwa mendapatkan vonis lepas dari Peradilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Terdakwa Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding
"Itu poin-poin penting dari putusan yang dibacakan majelis hakim sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Zulpan.