Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 14:30 WIB
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan (Foto: Antara)
Share :

"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.

Baca Juga:  2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat 18 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya