JAKARTA – Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kurniasih menjelaskan strategi pemerintah dalam menangani tumpang tindih regulasi untuk tata kelola pemerintah yang lebih baik.
"Terkait tumpang tindih regulasi, solusinya dengan lebih memaksimalkan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. BPHN dan Dirjen perundang-undangan ini melihat lagi, mengidentifikasi seluruh regulasi di level pusat yang akan diimplementasikan di daerah,” kata Kurniasih dalam webinar Knowledge Sector Initiative (KSI) dengan tema “Tata Kelola dalam Penyusunan Kebijakan”.
Lebih lanjut, Plt. Direktur Regional II, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Mohammad Roudo, menanggapi poin-poin pembicara dalam konteks peran Bappenas dalam menjembatani kolaborasi multi-pihak dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti dan perencanaan pembangunan pada level regional dan daerah.
“Ekosistem ekonomi dan politik yang kondusif dapat dicapai melalui tiga hal. Pertama, perlunya koordinasi, kolaborasi penta-helix antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, peneliti, dan kebijakan sebagai modal dasar. Kedua, penyusunan kebijakan, termasuk dari perencanaan, dilandasi dengan basis bukti, data, informasi. Ketiga, memastikan enabling environment untuk mendorong inovasi,” kata Roudo.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M. Nur Solikhin, menjelaskan tentang permasalahan tata kelola peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, upaya yang sudah dijalankan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan tata kelola peraturan perundang-undangan serta proyeksi perbaikan tata kelola peraturan perundang-undangan ke depan.