JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang suap dan gratifikasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha penggarap proyek di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Uang suap dan gratifikasi itu diduga mengalir untuk pejabat daerah di Pemkab Sidoarjo.
Demikian terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Sembilan saksi tersebut yakni, Kepala Desa Kedung Solo, Porong, Sidoarjo, Abdul Rahman; Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D, Rahma Fitri Christiani; pihak swasta, Yudo Wintoko.
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Periksa Kades hingga Bos Perusahaan
Kemudian, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo, Endah Rismawati Listyowardani; Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini: pihak swasta, Rhusianto Wahyu Widjoyo; Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar; Notaris, Rosidah; serta mantan Kadis Kominfo Sidoarjo, Siswojo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dimana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).