MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit modal kerja di sebuah bank pelat merah . Dengan penambahan tersangka ini, maka sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Informasi yang dihimpun, tersangka baru dalam kasus itu adalah perempuan berinisial E. Dia adalah notaris yang menangani kredit modal kerja tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus itu. Ia menyebut notaris E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar hasil pemeriksaan terhadap notaris E.
"Iya benar, ada tersangka baru. Berinisial E, seorang notaris," kata Yos, Kamis (24/3/2022).
Yos menyebutkan, sebelumnya mereka kesulitan memanggil notaris E. Itu karena sebagai seorang notaris, E mendapatkan keistimewaan, di mana untuk memeriksanya dibutuhkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Namun setelah menjalani sejumlah proses pemanggilan, notaris E akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut. Dia kemudian mengikuti pemeriksaan lebih kurang 6 jam lalu dilakukan diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan malam itu juga tersangka ditahan dan dibawa ke LP Wanita Tanjung Gusta," kata Yos.
Menurut Yos, penyidik melakukan penahanan karena alasan subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.
Dijelaskannya, penyidik sudah dua kali melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut untuk meminta izin memeriksa notaris E. Selain itu E juga dipanggil lagi sebagai PPAT (pejabat pembuat akta tanah), tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Penyidik kemudian melayangkan surat berikutnya ke MKN untuk meminta izin memeriksa E dan MKN akhirnya memberikan izin dalam surat yang ditandatangani Ketua MKN Wilayah Sumut Imam Suyudi. Setelah mendapat izin dari MKN, penyidik memanggil dan memeriksa E pada 11 Maret 2022 lalu.