Menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Pangandaran, lanjut Kapolri, pihaknya juga meminta anggotanya untuk melakukan tracing, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar narkoba ini.
"Sehingga, mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," katanya.
Kapolri juga mengimbau pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku karena pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama.
"Tentunya, saya juga mohon informasi tingkatkan terus, kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri.
Baca juga: Buka Rakernis, Kapolri: Harapan Saya Presisi Bukan Hanya Program Kerja tapi Lompatan Jauh
Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolri, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng, Kapolri: Kita Kejar Kalau Ada Penyimpangan!