Terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmano, memastikan akan memberlakukan tindakan tegas kepada oknum Brigadir AN atas tindakan yang telah dilakukannya.
"Kami menilai adanya perencanaan dari oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban," katanya.
Brigadir AN akan dijerat dengan sanksi pemecatan serta proses pidana pembunuhan atau dengan Pasal 340 KUHP. Namun, AN saat ini juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(Arief Setyadi )