Emak-Emak yang Pura-Pura Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 15:00 WIB
Polisi saat merilis kasus emak-emak yang pura-pura dibegal (Foto: Fani Ferdiansyah)
Share :

Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap 2 hari sekali kepada saksi.

Namun, dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.

Selang beberapa bulan tepatnya Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerjasama memasok telur ke pasar Cikajang. Nantinya, saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp3.000 dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.

Terdakwa kemudian membuat catatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.

Namun, saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.

Lantaran usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka, terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.

Untuk menghindari tagihan tersebut muncul ide terdakwa untuk membuat skenario dengan merekayasa seolah-olah dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan. Ide itu tujuannya agar saksi EE tidak terus-terusan mempertanyakan uang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya