Polisi Bongkar Praktik Program Kehamilan Palsu, 300 Emak-Emak Jadi Korban

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 01:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Teteh mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya ada beberapa syarat yang harus dilakukan dan pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh calon korban.

"Kami meminta para korban untuk minum air garam, makan lele bakar dan memakan bunga melati. Kami juga tidak memperbolehkan untuk memeriksa ke tempat lain. Kalau dilanggar janin itu akan hilang," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya