Korlantas Polri Tegaskan Tilang Elektronik di Jalan Tol Akan Berlaku Secara Nasional

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 13:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Korlantas Polri menyebut penerapan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku secara nasional. Pengendara yang melanggar di luar daerah tetap akan ditindak.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan ETLE berlaku secara nasional yang dikoordinir oleh Korlantas Polri.

"Semua pelanggar akan ditindak. Semuanya terintegritas dibawah komando Korlantas," kata i Made Agus, Kamis (31/3/2022).

Lebih detail dia mengatakan, jika ada pengendara dari luar Jakarta melakukan pelanggaran tetap akan ditindak. Penindakan akan dilakukan dengan pemberian data oleh Polda tempat kejadian kemudian pengiriman surat penilangan dikirimkan oleh Korlantas Polri.

"Kalau ada kendaraan dari Surabaya melakukan pelanggaran ETLE di Tol di wilayah Polda Metro Jaya maka data pelanggaran akan dikirim ke Korlantas. Selanjutnya akan dianalisis oleh Korlantas dan kirimkan ke pelanggar," jelasnya.

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini menjelaskan data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik. Sebab penerapan pidana berlaku pada setiap pengendara.

"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya