JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK
1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada:
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H pada 2 April 2022, Begini Penjelasannya!
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).