4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata :
a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).
(Awaludin)