Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 15:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata :

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya