Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 15:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:

 BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK

1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;

b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

e. Malam Nuzulul Qur'an.

 BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H pada 2 April 2022, Begini Penjelasannya!

2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya