JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa 2 orang saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT ASABRI (Persero). Keduanya yakni, SHW dan RK, karyawan di PT Danareksa Sekuritas.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RARL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:Berkas Perkara Terdakwa Kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro Dilimpahkan ke PN Jakpus
Ketut menjelaskan, SHW merupakan mantan Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas. Sedangkan RK adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas.
"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
(Arief Setyadi )