JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerima predikat A (memuaskan) dengan nilai 80,10 dalam penilaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) tahun 2021.
SAKIP adalah integrasi penilaian yg terdiri dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yg selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
"Sesuai target RPJMD Tahun 2017-2022, kami berkomitmen meningkatkan nilai SAKIP melalui perbaikan dari segi perencanaan, penganggaran dan pelaporan. Hasilnya tiap tahun nilai kita naik," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dilansir dari akun Instagramnya, dikutip Kamis (7/4/2022).
Nilai SAKIP yang diperoleh tersebut adalah 71,04 pada 2019, lalu pada 2019 adalah 73,84, 2020 sebesar 74,41 dan 2021 tercatat 80,10 dengan predikat A (memuaskan).
Selain SAKIP, nilai Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta juga meningkat. Yakni pada 2017 tercatat 63,75, 2018 tercatat 70,92, 2019 tercatat 74,57, 2020 sebesar 76,54 dan 2021 adalah 78,88.
"Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak SAKIP diberikan pada 2010 (saat itu nilai Jakarta 51,36). Sekarang di atas 80 dan mendapat predikat A," jelas dia.