KPK Panggil Bos Kaltim Naga 99 Terkait Korupsi Bupati Nonaktif PPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 10:37 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji, hari ini, Jumat (8/4/2022). Setho bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Bos Kaltim Naga 99 tersebut. Kendati demikian, belakangan ini KPK sedang menyelidiki aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur diduga banyak menerima uang dari para pengusaha di daerahnya.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara 

KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA: KPK Incar Penikmat Uang Haram Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Siapa Saja? 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya