KPK Jerat 11 Tersangka Pencucian Uang Kurun 3 Tahun Terakhir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 16:34 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

Sementara pada tahun 2020, KPK menjerat dua tersangka dengan pasal TPPU. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno; serta tersangka kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.

"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," beber Ali.

KPK berjanji kedepan akan terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor. Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK Panggil Bos Kaltim Naga 99 Terkait Korupsi Bupati Nonaktif PPU

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya