Sementara pada tahun 2020, KPK menjerat dua tersangka dengan pasal TPPU. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno; serta tersangka kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.
"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," beber Ali.
KPK berjanji kedepan akan terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor. Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Panggil Bos Kaltim Naga 99 Terkait Korupsi Bupati Nonaktif PPU
(Fakhrizal Fakhri )