JAKARTA - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Corporate Analyst pada PT Pelindo berinisial ANP. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
"Saksi yang diperiksa yaitu ANP selaku karyawan swasta (Corporate Analyst pada PT Pelindo), diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Korupsi Asabri, 2 Saksi dari Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejaksaan
Sedianya, keterangan ANP dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rennier Abdur R Latief (RARL) selaku mantan Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Tbk. Tak hanya itu, keterangan ANP dibutuhkan juga untuk menguatkan bukti-bukti korupsi tersangka RARL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," ujarnya.