KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo terus mengawal kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina bersama dengan pengurus LSM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mendatangi Mapolres Kediri, Selasa (12/4/2022). Mereka memenuhi undangan undangan dari Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri dalam rangka dimintai keterangan terkait kasus rudapaksa anak yang terjadi akhir tahun lalu. Di mana, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka, salah satunya adalah ayak kandung korban.
Jeani Latumahina mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyerahkan bukti - bukti baru, berupa nama yang diduga empat pelaku rudapaksa yang belum tertangkap.
Selama pemeriksaan, juga terdapat sejumlah pertanyaan terkait data - data baru. Ke depannya, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LPKPK mengatakan, pihaknya memberikan kesaksian terhadap yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban. Dan terdapat empat nama yang telah diberikan kepada penyidik.
Dari empat nama tersebut harus diproses pembuktian. Pihaknya berharap dalam dalam perkara ini dapat berjalan dengan baik. Untuk bukti - bukti baru yang diserahkan hanya nama - nama empat terduga pelaku saja.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, hari ini agendanya pemeriksaan terhadap saksi - saksi dari pihak LPKPPK dan pihak Jeani Latumahina. Dari LPKPK menerangkan terdapat bebrapa yang diduga pelaku rudapaksa.
Ipda Yahya menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dari mana pihak LPKPK mendapat keterangan tersebut serta dilanjutkan ke sumber dari informasi tersebut yang berjumlah sekitar empat orang.
(Arief Setyadi )