Apalagi, korban melapor ke polisi dua minggu pasca peristiwa itu terjadi sehingga kadar alkoholnya mungkin saja sudah hilang.
"Jadi, tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami karena dalam pasal KUHP-nya tak menyatakan demikian, kami tetap melakukan proses hukum tanpa kami mungkin mengetahui atau mendalami terhapad kondisi (terpengaruh minuman keras) pada saat itu," katanya.
(Qur'anul Hidayat)