JAKARTA - Dua hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya. Mereka adalah Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.
"Saksi TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Hingga berita ini ditulis, Ali belum menjelaskan perihal apa yang akan didalami dari dua hakim tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong.
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.