"Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Kejagung mengultimatum kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
BACA JUGA:Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Pejabat PT Pelindo
(Arief Setyadi )