"Pelaku selanjutnya kita bawa ke RSJ di Bangli," ujar Artadana.
Dari catatan kepolisian, Adiasa pernah dihukum sejak tahun 2011 sampai 2020 terkait kasus narkoba. Dia dipenjara di Lapas Kerobokan dan Lapas Khusus Narkotika Bangli. (aky)
(Widi Agustian)