Selisih Paham, Pelajar di Bengkulu Pukul Sepupu Pakai Kunci T hingga Tak Sadarkan Diri

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 18 April 2022 10:57 WIB
Korban penganiayaan dirawat di rumah sakit. (Foto: Demon Fajri)
Share :

Terduga pelaku anak tersebut dikenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 2 tentang Penganiayaan.

"Terduga pelaku anak ditangkap ketika berada di salah satu rumah sepupunya. Saat ini terduga pelaku anak telah diamankan di Mapolres Bengkulu, berikut barang bukti satu buah kunci T," kata Welli, Senin (18/4/2022).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya