BENGKULU - Dua warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial JI (32), dan SN (39), ditangkap Tim Elang Jupi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Kedua terduga pelaku terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah di wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Mereka ditangkap ketika berada di salah satu hotel di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Pengungkapan dugaan pemalsuan itu bermula, dari laporan masyarakat jika ada dugaan pemalsuan buku nikah di wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Buka Warung di Apartemen Kalibata City, Buron Kasus Pemalsuan Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, dari pengakuan terduga pelaku, dugaan pemalsuan itu baru pertama kali dilakukan.
Buku nikah palsu tersebut, kata Doni, mereka cetak secara konvensional. Di mana buku nikah itu dipesan seseorang yang sudah menikah sirih, untuk kelengkapan dari pemesan buku buku nikah.
"Pengakuan terduga pelaku, baru 1 kali. Pemesan sudah nikah sirih, buku nikah palsu itu hanya untuk kelengkapan," kata Doni, Senin (18/4/2022).