KPK Cecar 2 Pengusaha soal Pemberian Uang terkait Proyek di RSUD Sidoarjo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 13:38 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua pengusaha swasta, yakni, Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo dan Agus Sofan Hadi pada Senin, 18 April 2022, kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua pengusaha tersebut dikonfirmasi oleh penyidik soal pelaksanaan paket proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Sidoarjo. Penyidik menduga ada pemberian uang dari dua pengusaha tersebut untuk sejumlah pihak terkait proyek pekerjaan di RSUD Sidoarjo.

"Gagah Eko Wibowo (swasta) dan Agus Sofan Hadi (swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA:KPK Ungkap Aliran Uang dari Para ASN dan Penggarap Proyek di Sidoarjo 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya