Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Pedagang di Bogor yang Tolak Pungli

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 19:20 WIB
Viral warga Bogor mengadu ke Presiden Joko Widodo soal pungli (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Polri mengungkap duduk perkara kasus hukum soal aduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Bogor pada Kamis 21 April 2022. Di mana, aduan tersebut terkait pungutan liar (pungli).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, kronologi penanganan kasus tersebut. Awalnya, pada 26 November 2021 pihak pelapor, A membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor.

"Yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya. Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor, ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," kata Gatot kepada awak media, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:Polisi Angkat Bicara Buntut Warga Bogor Mengadu ke Jokowi soal Pungli 

Saat membagikan minuman, kata Gatot, pedagang Ujang Sarjana menghampiri pelapor A dengan keadaan marah-marah.

"Menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka," ujar Gatot.

Pelapor dalam hal ini tidak menggubris Ujang. Akhirnya, ketika pelapor berada di Jalan Roda, Ujang dan diduga beberapa orang lainnya diduga melakukan pengeroyokan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya