Namun demikian, aktivitas Dishub Makassar tetap berjalan seperti biasa, walaupun semua syok setelah kejadian tersebut, mengingat secara psikologis dirinya sebagai pimpinan, walaupun berat harus tetap diambil hikmahnya.
"Saya rasa ini beban psikologis, apalagi di berbagai media sudah banyak membahas bahkan vulgar sekali. Psikologisnya pasti ada, jadi kita berikan ruang bagi R untuk recovery (pemulihan). Mengenai sanksi, susah juga karena dia bukan tersangka. Ini kan soal hati, lebih kepada etik dan moral, bukan hukum formal dalam sistem hukum kita," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial MIA, SU, CA, AS dan SH, dua di antaranya diketahui oknum anggota Polri, dua oknum petugas Satpol PP, dan satu oknum petugas Dishub Makassar.
(Widi Agustian)