Tips Aman Mudik, Warga Boleh Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 25 April 2022 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: Antara)
Share :

"Apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beri tahu kepada pihak kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian juga akan didata rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman, sehingga rumah yang ditinggalkan kita pantau agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," kata Zulpan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA:Mudik Macet 1 KM, Gratis Bayar Tol, Selengkapnya Hanya di iNews Sore 

Selain itu, Zulpan mengatakan, juga meminta warga yang meninggalkan kendaraan dan barang berharga saat mudik bisa menitipkannya ke kantor polisi terdekat. Nantinya warga bisa mengambil kembali setelah kembali dari kampung halaman.

"Barang-barang itu akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, sehingga setelah mudik dari kampung barang-barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya