Pria Ini Tewas Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Erfanto Linangkung, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 13:18 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

KULONPROGO - Ngatiman alias Proyo (39) ditemukan tewas di corblok tak jauh dari rumahnya di Padukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Lelaki ini tewas dianiaya oleh selingkuhan istrinya ketika memergoki keduanya tengah berduaan.

Ngatiman ditemukan meninggal pada tanggal 4 Mei 2022 yang lalu. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak polisi meskipun ngatiman ditemukan dalam keadaan penuh luka memar.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana 

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kepekaan dari Reskrim Polres Kulonprogo yang mendapat kabar tentang adanya penemuan jasad laki-laki penuh luka di sebuah padukuhan. Meskipun tidak dilaporkan namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan

"Memang tidak ada laporan terkait dengan kematian korban. Kami lakukan penyelidikan karena ada informasi yang berkembang di masyarakat,"paparnya, Selasa (10/5/2022).

Setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap kasus yang menyebabkan kematian korban tersebut. Ternyata sebelum meninggal korban sempat dianiaya oleh selingkuhan istrinya.

 BACA JUGA:Mahasiswa ISI dan Rekannya Tewas Dibunuh, Ini Kronologi Lengkapnya

Pengungkapan kasus ini bermula ketika ketika polisi mendengar informasi yang berkembang di masyarakat tentang adanya orang yang meninggal dunia, dan di tubuhnya banyak luka-luka. Dari kabar yang beredar, korban meninggal karena penganiayaan

"Walau ada informasi berkembang di masyarakat tentang penganiayaan namun peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi," papar dia.

Satreskrim Polres Kulonprogo langsung merespon kabar tersebut. Mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan polisi kemudian diperolehlah fakta baru di lapangan.

"Kami lakukan gelar perkara pada hari Minggu (8/5) pukul 19.00 WIB kemarin. Dan kami mendapatkan rekomendasi dibuatkan LP model "A" dan perkara dilakukan penyidikan," ungkap dia.

Dan pada hari Senin (9/5/2022) pukul 12.30 WIB kemarin dilakukan gelar perkara yang kedua. Kali ini mereka menetapkan SR alias KELIK sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelik adalah orang ketiga dalam rumah tangga korban dan istrinya, TS (39)

Terhadap Kelik, polisi akan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hal dimaksud telah disetujui oleh peserta Gelar Perkara. Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,"kata dia.

Dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya di mana sebelum meninggal pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok dan berujung penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Aksi penganiayaan ini bermula ketika SR datang ke rumah istri korban yang bernama TS. Kedua insan ini memang memiliki hubungan asmara. Saat itu tersangka mendatangi TS karena mengetahui kalau korban tidak ada di rumah.

"Korban memergoki istrinya berduaan dengan tersangka saat korban tidak berada di rumah,"paparnya.

Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku Kedua orang ini juga terlibat perkelahian dengan disaksikan oleh istri korban. Saat berkelahi itu, tersangka sempat mendapat kesempatan mendorong atau menghantamkan korban ke sebatang pohon kelapa yang ada di belakang rumah.

Akibat dorongan tersebut, kepala korban terbentur dan korban terhuyung-huyung dan jatuh diundak-undakan (tangga) batu. Karena jatuh itu, dada korban luka barut, selanjutnya tersangka memukul bagian perut korban.

"Jadi sudah jatuh tersangka masih memukul perut korban," tambahnya.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka kemudian pulang ke rumah dengan cara jalan kaki. Kebetulan mereka masih berada di Padukuhan yang sama meski rumah mereka tidak berdekatan.

Anehnya, meski mengetahui suaminya terluka namun istri korban tidak mengijinkan korban masuk ke rumah. Korban kemudian berjalan melewati corn blok. Dan beberapa saat kemudian korban kemudian ditemukan tergeletak sudah meninggal.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya