Merasa terganggu dengan ancaman itu, pihak keluarga bersama ketua RW lalu melaporkan tindak pelaku tersebut ke aparat kepolisian. Tujuannya untuk keamanan keluarga dan menghentikan tindakan meresahkan pelaku yang dilakukan kepada korban dan keluarga.
"Lapor ke Polsek saya diminta pulang karena tidak cukup bukti. Padahal ada bukti atap asbes pecah, bekas rusak di pintu, dan kaca rumah. Tapi petugas bilang harus ada bukti barang diambil atau kerusakan senilai minimal Rp2 juta," tuturnya.
Terlepas dari itu semua, lanjut Mimin, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian korban. Namun dirinya meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya. "Ini sudah jalannya, saya ikhlas. Tapi tolong pelaku segera ditangkap dan dihukum secara adil sesuai dengan perbuatannya," kata dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)