Dalami Kasus Suap Walkot Ambon, KPK Geledah Dua Kantor SKPD

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 18:53 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya