JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, mulai diterapkan pada tahun ini.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut bahwa rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri, dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.
"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.
Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.
Baca juga: Mengenal Kode Pelat RFD, RFL dan RFU, Bukan untuk Kendaraan Biasa Loh
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," ujar Yusri.
Bahkan, Yusri mengungkapkan, jika prosesnya berlangsung cepat, perubahan pelat tersebut dapat terjadi pada Juni 2022.
Baca juga: Begini Ciri Pelat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya sudah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," ucap Yusri.