Zulpan juga menegaskan agar masyarakat dapat menyampaikan pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi.
"Setiap masyarakat yang akan unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan amanat UU No 19 tahun 1998 ya, untuk memberitahukan kepada kepolisian untuk menyampaiakn pemberitahuan lebih dulu. Kami belum terima pemberitahuan itu, kalaupun ada kita akan berikan pengamanan," pungkasnya.
(Awaludin)