Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Korupsi Asuransi Jiwa Taspen

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 18:36 WIB
Kejagung sita tanah tersangka korupsi. (Foto: Dok Kejagung)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik tersangka HS. 

Penyitaan tanah seluas 3.915 M2 di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman merupakan buntut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, usai penyitaan yang dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sore, pihaknya langsung melakukan pengamanan aset. 

"Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut," ucap Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (19/5/2022).

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, Ketut mengatakan, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya."

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya