(3) Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Baca juga: Lepas Ekspor Perdana Beras ke Riyadh, Anies: Penanda Produk Lokal Diterima Pasar Internasional
(Fakhrizal Fakhri )