Anies Terbitkan Pergub tentang Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 21:15 WIB
Anies Baswedan (Foto: tangkapan layar)
Share :

(3) Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca juga: Lepas Ekspor Perdana Beras ke Riyadh, Anies: Penanda Produk Lokal Diterima Pasar Internasional

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya