Marak Iklan Judi Online, Bareskrim Ancam Jerat Hukum

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 22:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga:Tak Kasih Kendor! Ini Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Irjen Dedi.

Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan.

Baca juga: 'Gila' Judi Online, Kasir Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp255 Juta

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya