Catat! Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Diperluas Jadi 25 Titik pada Pekan Depan, Ini Rutenya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 02:44 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Baca juga: 13 Jalur Ganjil-Genap di Jakarta, Jangan Salah Lewat!

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku di 13 Ruas Jalan, Berikut Lokasinya

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya