Berkas Perkara Dilimpahkan, Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 26 Mei 2022 02:25 WIB
Ade Armando (Foto: ist)
Share :

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan, dirinya juga sempat dilucuti oleh massa aksi.

Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Pengacara Ade Armando

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya