Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan, dirinya juga sempat dilucuti oleh massa aksi.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Pengacara Ade Armando
(Fakhrizal Fakhri )