Pembuang Bayi Ditangkap Polisi, Tak Disangka Ternyata Bayi Tersebut Cucu Si Penemu

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 26 Mei 2022 13:54 WIB
Tersangka pembuangan bayi di depan rumah orang tuanya/ Foto: Sigit
Share :

Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang.

“Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.

Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek nenek si bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya