JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi penambahan ganjil genap menjadi 26 titik jika menimbulkan macet semakin parah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, menurut survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 kawasan diprediksi akan menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
BACA JUGA:Sah, Polisi Berlakukan Aturan Ganjil Genap di 26 Titik
Namun, jika di lapangan nantinya terjadi kemacetan di sejumlah titik alternatif pihaknya akan kembali melakukan evaluasi pada kebijakan ganjil genap di 26. Bisa saja kebijakan akan dikembalikan pada 13 titik yang sebelumnya diterapkan.
"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," kata Sambdo, Sabtu (28/5/2022).
BACA JUGA:Ingat! Ganjil Genap Menuju Puncak Tetap Berlaku Akhir Pekan Ini
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, tiga bulan sebelum melakukan sebelum melakukan evaluasi pihaknya akan melakukan monitoring. Pihaknya juga mendapatkan masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa perluasan kawasan ganjil genap tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.
"Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, ganjil genap diperluas menjadi 26 titik di DKI Jakarta. Pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022 dengan melibatkan seluruh stakeholder," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
(Arief Setyadi )