Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 29 Mei 2022 19:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," tambahnya.

Baca juga: 9 Jam One Way Arah Jakarta di Jalur Puncak, Begini Penjelasan Polisi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya