JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa lahan yang akan dibeli untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) diduga berstatus sengketa. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi KPK ke seorang saksi.
Adapun, saksi yang dikonfirmasi ihwal dugaan pembelian lahan sengketa untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yakni, seorang Notaris, Nur Meuthia Syavaranti. Nur Meuthia diduga mengetahui proses jual-beli lahan sengketa untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.
"Nur Meuthia Syavaranti (Notaris), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Nur Meuthia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Selasa, 31 Mei 2022. Selain Nur Meuthia, KPK juga memanggil satu Notaris lainnya yakni, Siti Zamzan. Kendati demikian, Siti mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Lurah Rengas Diperiksa KPK
"Siti Zamzan (Notaris), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel