Sementara itu, tersangka berdalih tega mencabuli anaknya sendiri karena terpengaruh minuman keras, perbuatan pelaku sudah dilakukan selama dua tahun saat isterinya tidak berada di rumah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan di jerat Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)