"Masing-masing pelaku enggak saling tahu perbuatannya. Korban yang mengalami pencabulan selama enam tahun akhirnya berani bilang sehingga terkuat semuanya. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun," sebut Niko yang didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila.
Pelaku Zaki Firmansyah mengakui jika pertama kali mencabuli korban saat SMP kelas satu dan korban masih SD kelas satu. Terakhir kali melakukannya kepada tetangganya itu pada Mei 2022 lalu.
"Saya spontan, refleks aja enggak direncanain. Yang terakhir bulan Mei kemarin," ucapnya.
Sementara tersangka lainnya, Edi Junaedi yang merupakan pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan, KBB, mengaku khilaf usai melakukan perbuatan itu. Aksinya dilakukan kepada korban tahun 2021 secara spontan saat mau mengantarnya pulang.
"Saya lakukan di gedung Uji KIR Dishub KBB tahun 2021, saat situasi lagi sepi," ujarnya.
(Nanda Aria)