JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) ke Rumah Tahanan (Rutan) di daerah Ambon, hari ini.
Tagop dan Johny dipindah ke Rutan yang berbeda. KPK menitipkan Tagop di Rutan Klas II Ambon. Sedangkan Johny, dititipkan penahanannya di Rutan Polda Ambon. Pemindahan terhadap keduanya dikawal ketat oleh petugas rutan KPK serta jajaran kepolisian.
"Hari ini (8/6), tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).
Ali menjelaskan, pemindahan penahanan Tagop dan Johny untuk mempermudah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Diketahui, Tagop dan Johny akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
"Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh tim jaksa KPK," kata Ali menjelaskan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.