JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna merespons vonis pidana penjara dan memecat dua oknum prajurit, yang terbukti melakukan perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut dia, TNI AD menghormati putusan pengadilan militer tingkat pertama tersebut.
"TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan, dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan Hak Asasi Manusia” kata Tatang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
BACA JUGA:Prajurit TNI yang Dipecat karena LGBT Ketahuan Video Call Sex dan Berbuat Asusila ke 8 Anggota
Tatang pun mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:TNI Pecat dan Penjarakan Dua Prajurit dari Pasukan Elite yang Terlibat LGBT
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).