Setelah mendapatkan hp dan dompet korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Rosana mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berukuran 80 sentimeter dan satu unit sepeda motor jenis Scopy.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)