Pengakuan Pelaku Jambret HP di Tambora: Duitnya Buat Modal Nikah

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 22:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Setelah mendapatkan hp dan dompet korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Rosana mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berukuran 80 sentimeter dan satu unit sepeda motor jenis Scopy.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya